SOSIALISASI
KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TANI DI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN CISAAT
KABUPATEN SUKABUMI
Tahun ini pemerintah mengeluarkan Kredit Usaha
Usaha Rakyat ( KUR) Pertanian dengan bunga rendah , suku bunga menjadi 6 persen per tahun dan
tanpa agunan untuk pinjaman maksimal Rp 50 juta. KUR merupakan salah satu upaya negara untuk menghadirkan
kesejahteraan bagi para petani di seluruh Indonesia. Kementerian Pertanian saat ini sudah
menyiapkan anggaran KUR sebesar Rp50 triliun yang disalurkan melalui tiga bank.
Yaitu, BNI Rp20 triliun, BRI Rp10 triliun dan Bank Mandiri Rp20 triliun.
Untuk
mensukseskan program Kementrian Pertanian yaitu dalam penyaluran Kredit Usaha
Rakyat untuk Petani , Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Cisaat mengadakan
Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani
bekerja sama dengan BANK BNI sebagai Bank BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah
dalam menyalurkan kredit usaha rakyat ini.
Sosialisasi diadakan pada 17 maret di Aula BPP Kecamatan Cisaat dihadiri oleh
Ketua Kelompok Tani se Kecamatan Cisaat berjumlah kurang lebih 50 petani.
Petani di kecamatan Cisaat menyambut baik
adanya program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mereka menilai, program tersebut
sangat membantu masa depan usaha dan bertani petani.
Bank Negara Indonesia (BNI) mendukung
sejumlah program Kementerian Pertanian dalam mewujudkan kedaulatan pangan di
Indonesia dan langkah yang dilakukan, antara lain, penyaluran Kredit Usaha
Rakyat (KUR). KUR dberikan saat ini sasarannya adalah para petani. Hal itu
dilakukan untuk ikut berpartisipasi bisa mewujudkan Indonesia berdaulat atas
pangan,
Sebagai Pusat Komando
Startegis Pembangunan Pertanian (Kostratani) di tingkat kecamatan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)
Kecamatan Cisaat melaksanakan
pungsi pelayanan konsultasi kepada
petani termasuk berfungsi melayani Konsultasi Pembiayaan sebagai konsultan atau yang membantu petani untuk
mengajukan KUR. Melalui KUR ini, petani akan
mendapatkan kemudahan akses pembiyaan yang cukup murah dan pendampingan
teknologi agar petaninya juga makin produktif, hasil lebih tinggi dan biaya
lebih rendah, sehingga lebih efisien dan petani semakin sejahtera
Latar belakang perumusan KUR
Pertanian ini dilandasi kebutuhan petani pada KUR untuk melanjutkan usaha
taninya, masalah pembiayaan masih menjadi kendala karena petani sedikit
mengalami kesulitan ketika akan meminjam ke bank. Biasanya yang menjadi
kendalah dalam pembiayaan tersebut keharusan adanya agunan atau jaminan dan
angsurannya yang cukup besar.
KUR Tani skemanya berbeda dengan KUR pada umumnya. petani mendapatkan keringanan untuk membayarnya, yakni dapat dibayar dan boleh dicicil pada saat produk pertaniannya sudah menghasilkan (panen). “Ini tentu memudahkan para petani, misalnya petani mengajukan KUR Rp 50 juta (tanpa agunan) untuk modal usaha taninya yang berupa tanaman padi atau jagung, sebagai gambaran tanaman tersebut baru menghasilkan setelah kurang lebih tiga bulan. “Jadi ketika sudah 3 bulan, mereka (petani) dapat melunasinya, bunganya hanya 0,2 persen atau sekitar Rp 8000 saja.
Terkait dengan program KUR, maka ada beberapa peran Pemerintah/Kementerian Teknis antara lain: (1) mempersiapkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi yang melakukan usaha produktif yang bersifat individu, kelompok, kemitraan dan/atau kluster untuk dapat dibiayai dengan kredit/pembiayaan, (2) menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penjaminan kredit/pembiayaan, (3) melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit atau pembiayaan, dan (4) memfasilitasi hubungan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dengan pihak lainnya seperti perusahaan inti/off taker yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha.
KUR Tani skemanya berbeda dengan KUR pada umumnya. petani mendapatkan keringanan untuk membayarnya, yakni dapat dibayar dan boleh dicicil pada saat produk pertaniannya sudah menghasilkan (panen). “Ini tentu memudahkan para petani, misalnya petani mengajukan KUR Rp 50 juta (tanpa agunan) untuk modal usaha taninya yang berupa tanaman padi atau jagung, sebagai gambaran tanaman tersebut baru menghasilkan setelah kurang lebih tiga bulan. “Jadi ketika sudah 3 bulan, mereka (petani) dapat melunasinya, bunganya hanya 0,2 persen atau sekitar Rp 8000 saja.
Terkait dengan program KUR, maka ada beberapa peran Pemerintah/Kementerian Teknis antara lain: (1) mempersiapkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi yang melakukan usaha produktif yang bersifat individu, kelompok, kemitraan dan/atau kluster untuk dapat dibiayai dengan kredit/pembiayaan, (2) menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penjaminan kredit/pembiayaan, (3) melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit atau pembiayaan, dan (4) memfasilitasi hubungan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dengan pihak lainnya seperti perusahaan inti/off taker yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha.
Oleh
: Susilowati
Penyuluh
Pertanian Madya
Kalau untuk KUR bidang peternakan bisa tidak?
BalasHapusbisa pak, semua bidang usaha produktif. pertanian , peternakan , perikanan
Hapus